Home » Operasi Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Lanjut ke Pengecer Setelah Lebaran

Operasi Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Lanjut ke Pengecer Setelah Lebaran

Kemendag Masih Fokus Sisir Importir dan Grosir Besar

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pakaian bekas siap dimusnahkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Foto: Kemendag

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan melanjutkan operasi pemusnahan pakaian bekas pada sejumlah kota di Indonesia.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan untuk saat ini, pihaknya fokus pada pemberantasan sandang bekas impor dari hulu atau importir dan pedagang besar.

Upaya ini, ujarnya, diharapkan akan mengurangi barang yang disitribusikan ke pengecer atau ritel ke pasar-pasar di dalam negeri.

“Kami upayakan dulu hulunya agar berkurang (distribusi) ke pengecer,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (4/4/2023).

Moga menambahkan penindakan peredaran baju bekas dari tingkat importir maupun tingkat grosir untuk memberi efek jera dan mengurangi pasokan.

Operasi Sandang Bekas Impor Berlanjut Setelah Lebaran

Mesin pemusnah pakaian bekas, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Foto: Kemendag

Dia mengatakan setelah Lebaran, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali penjualan di tingkat pengecer pakaian bekas apakah telah berkurang atau masih masif.

Pemusnahan dan penindakan terhadap impor barang bekas terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Butuh Promosi Terpadu Wujudkan Indonesia Kiblat Fesyen Muslim Dunia

Kemendag menergatkan dengan sejumlah operasi pemusnahan, penjualan pakaian impor bekas di pasaran berkurang drastis usai lebaran Idulfitri.

“Kami perkirakan peredaran pakaian bekas akan berkurang habis Lebaran, tapi nanti kita lihat lagi di pasaran,” ujarnya.

Pada Senin, (3/4/2023), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkau memusnahkan barang bekas ilegal berupa pakaian, sepatu dan tas sebanyak 5.853 koli atau 122,06 ton.

Nilai barang diperkirakan sekitar Rp17,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Proses pemusnahan barang bekas itu dilakukan dengan dibakar menggunakan alat incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Kegiatan ini, jelasnya, dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.*

Email: ernasariulinagirsag@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life