Site icon Esensi TV

Pacar Mario Dandy Mundur dari SMA Tarakanita 1 Usai Status Hukum Dinaikkan

Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari (foto: Mario Dandy)/Ist

Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari (foto: Mario Dandy)/Ist

Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AGH (15) mundur dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1. Pengurus SMA Tarakanita 1 telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonik dengan hukum,” kata Kuasa Hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono, mengutip Antara, Jumat (3/3).

Ferdie mengungkapkan, isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AGH dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.

Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah, sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.

“Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan AGH bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban D (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.

“Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat,” ujar Ferdie.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo (20), yaitu AGH (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.*

Email: aleluna@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version