Home » Pahami 7 Hal Ini Sebelum Membeli Asuransi Kendaraan Bermotor

Pahami 7 Hal Ini Sebelum Membeli Asuransi Kendaraan Bermotor

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Sejak puluhan tahun terakhir, industri asuransi terus berkembang, tidak hanya asuransi jiwa, tetapi juga perlindungan bagi aset yang kita miliki. Salah satunya adalan asuransi kendaraan bermotor.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan dalam laman Sikapi Uangmu, Nama produk Asuransi Kendaraan Bermotor adalah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan untuk dua hal.

Pertama, pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri. Kedua, pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini yang perlu kamu ketahui sebelum memiliki Asuransi Kendaraan Bermotor.

1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive).

Pertanggungan Gabungan memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Resiko-resiko yang dijamin dalam polis, meliputi tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.

Kemudian, perbuatan jahat, pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan, kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan dan biaya-biaya penjagaan/pengangkutan ke bengkel terdekat.

2. Kerugian Total Loss (TLO)

Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

3. Perluasan Jaminan

Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko, yaitu tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3, kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase, serta bencana alam, seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.

4. Proposal Penawaran

Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

5. Kesehatan Perusahaan Asuransi

Kamu hasur memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.

Baca Juga  Jumlah Penumpang MRT Jakarta Tahun 2022 Capai 19,7 Juta

Kamu juga perlu menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Kemudian, mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

6. Siapkan Data Kendaraan

Adapun data kendaraan yang perlu disiapkan, meliputi jenis kendaraan, Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi, penggunaan kendaraan, serta perlengkapan tambahan, nilai pertanggungan (harga kendaraan).

Data lain yang dibutuhkan adalah periode pertanggungan, loss record /pengalaman klaim, serta membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

7. Pihak yang Menawarkan Produk

Kamu juga perlu memperhatikan dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan. Untuk jasa asuransi resmi, biasanya produk bisa didapatkan melalui Agen Asuransi yang bersertifikat dan Broker Asuransi, terutama untuk resiko yang komplit.

Produk juga bisa diperoleh dengan langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung perusahaan asuransi yang kamu minati.

Dari perusahaan asuransi, kamu harus mendapatkan surat penawaran dari perusahaan. Memastikan agen yang bersertifikat, serta memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, pastikan kamu membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan, serta mengetahui besaran Own Retention/Deductible per kejadian.

8. Jika Layanan Tidak Sesuai Perjanjian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan? Sesuai kondisi polis dalam PSAKBI yang dapat dilakukan adalah meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.

Selanjutnya, kamu perlu mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp750 juta. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life