Home » Parlemen Desak UI Kaji Ulang Penetapan UKT Mahasiswa Baru

Parlemen Desak UI Kaji Ulang Penetapan UKT Mahasiswa Baru

by Administrator Esensi
2 minutes read
UKT Mahasiswa UI

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) untuk segera mengkaji ulang penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

“Kami mendesak pemerintah termasuk pelaksana pendidikan tinggi seperti UI, untuk mengkaji ulang penetapan UKT,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Tujuan mengkaji ulang UKT, kata dia, agar mahasiswa baru yang sudah diterima di suatu kampus tidak terputus studinya.

Apalagi para mahasiswa baru, lanjutnya, telah melewati berbagai tahapan seleksi dari rangkaian seleksi ketat.

“Kami sudah minta pemerintah untuk segera menghitung ulang melalui beberapa cara,” ucap dia.

692 Mahasiswa Baru UI Tak Mampu Bayar UKT

 

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menjelaskan, terdapat keluhan terkait penetapan BOP yang tidak sesuai dengan kemampuan finansialnya. Keluhan disampaikan oleh 692 mahasiswa baru dari total 2.049 mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Mengacu data yang dipublikasikan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Kemendikbud, kuota jalur SNBP hanya 20 persen dari total daya tampung. Oleh karena itu, jalur SNBP sudah sepatutnya lebih ekonomis dibandingkan jalur-jalur lainnya.

Langkah Strategis Penetapan UKT

 

Pertama, menghitung ulang penetapan UKT berdasarkan tingkat kemampuan finansial mahasiswa. Sehingga setiap mahasiswa baru dipastikan bisa mengikuti perkuliahan dari awal hingga selesai.

Baca Juga  Mahasiswa UI Tewas Tertabrak dan Jadi Tersangka, Kisah Tragis Berakhir Tragedi?

Kedua, menghitung ulang UKT dengan menetapkan batas atas dan batas bawah pembayaran UKT. Sehingga bisa ditetapkan angka proporsional yang tepat bagi mahasiswa baru.

Ketiga, pada jangka pendek, contohnya bagi ratusan mahasiswa baru UI yang mengeluhkan besaran UKT maka sebaiknya pihak pimpinan UI bisa melakukan efisiensi anggaran dari berbagai kegiatan yang ada.

“Tujuannya untuk memfasilitasi keluhan para mahasiswa baru itu. Jangan sampai para mahasiswa baru UI ataupun dari kampus lainnya tidak bisa studi. Karena itu kami di Komisi X DPR RI meminta pihak kampus untuk menghitung ulang penetapan UKT,” tegas dia.

Harus Ada Pembeda UKT Bidang Sosial dan Eksakta

Menurut dia, penetapan UKT juga harus didasarkan pada bidang dan program studi yang diambil para mahasiswa baru. Sebab pembiayaan antara bidang studi sosial dan eksakta juga sangat berbeda.

“Penetapan UKT juga harus mempertimbangkan jurusan dan program studi mahasiswa. Bidang sosial tentu saja berbeda nilainya jika dibanding dengan bidang eksakta,” terang politisi  senior Partai Golkar itu.

 

Penulis: Grace Vi
Editor: Raja H. Napitupulu  /  Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life