Home » PDI Perjuangan akan Usung Kader Sendiri Sebagai Capres pada Pemilu 2024

PDI Perjuangan akan Usung Kader Sendiri Sebagai Capres pada Pemilu 2024

by Junita Ariani
2 minutes read
hasto

ESENSI.TV - JAKARTA

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya akan mengusung kader sendiri sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

“PDI Perjuangan mengusung calon presiden dari kader internal partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Pernyataan itu disampaikannya ketika menanggapi pernyataan Wakil Ketua DP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo terkait wacana duet Prabowo-Ganjar.

Ketentuan capres yang diusung oleh PDI Perjuangan berasal dari kader sendiri pun telah disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada HUT Ke-50 PDI Perjuangan.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan telah melakukan kaderisasi secara sistematis serta melakukan penugasan terhadap kader-kader partai. Baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam perspektif yang ideal.

Pembahasan mengenai calon wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan dapat ditentukan berdasarkan konfigurasi politik yang ada dan kerja sama antarpartai politik.

“Artinya, harus disepakati bersama-sama oleh partai politik yang membangun kerja sama tersebut. Mengingat calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji 2023 yang Belum Terbit

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo memberikan pernyataan terkait dengan wacana duet Prabowo-Ganjar.

“Saya kira terbuka kalau Pak Ganjar mau ikut Pak Prabowo dengan catatan Pak Prabowo calon presiden. Saya kira sudah tidak mungkin kalau Pak Prabowo calon wakil presiden,” kata Hashim di Museum Joang 45, Jakarta, Minggu, (12/3/2023).

Menurut dia, hal itu dikarenakan Prabowo Subianto jauh lebih senior ketimbang Ganjar.

“Pak Prabowo jauh lebih senior, 15 tahun lebih tua, pengalamannya berbeda,” ujarnya dikutip dari Antara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life