Home » Pedagang Desak Pemerintah Legalkan Impor Pakaian Bekas

Pedagang Desak Pemerintah Legalkan Impor Pakaian Bekas

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ratusan pedagang pakaian bekas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Para pelaku usaha pakaian bekas mendesak Pemerintah melalui Menteri Perdagangan melegalkan impor pakaian bekas.

Kegiatan bisnis thrifting diyakini telah terbukti sangat signifikan menggerakkan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di seluruh Indonesia.

Dari sisi kepentingan konsumen, pakaian bekas impor dinilai membantu daya beli masyarakat untuk mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau.

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di sekitar Kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Peserta unjuk rasa adalah perwakilan dari Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) dan para pedagang pakaian bekas (thrifting) se-Indonesia.

Revisi Permendag No 40/2022

Mereka meminta Pemerintah merevisi dan mengeluarkan produk pakaian bekas dari daftar lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dari 167 jenis barang yang dilarang dalam Permendag itu, satu di antaranya, yaitu urutan ke-12 dengan nomor pos tarif/HS 6309.00.00, adalah barang pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam daftar barang dilarang impor Nomor IV atau masuk kelompok Kantong Bekas, Karung Bekas dan Pakaian Bekas.

“Kami akan berjuang sampai Pemerintah menyetujui tuntutan kami,” ujar salah satu orator aksi dari perwakilan pedagang, Robert Ginting.

Baca Juga  Impor Pakaian Bekas Ganggu Pasar Lokal

Termasuk menggelar aksi yang lebih besar dengan membawa lebih banyak massa. Pada aksi hari itu, perwakilan yang hadir antara lain dari DKI Jakarta, Sulawesi, Jawa dan Sumatera.

Pemerintah saat ini, menurutnya, terutama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, tidak pro rakyat kecil karena mematikan bisnis pedagang kecil yang jumlahnya hingga jutaan jiwa di seluruh Indonesia.

Lebih jauh, orator aksi menjelaskan ada tujuh tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah dari para pedagang pakaian bekas di Indonesia.

7 Tuntutan Demonstran

1. Revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting.

2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila.

3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.

4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.

5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.

6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.

7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life