Home » Pelajaran Berharga Buat Wisatawan, Tersangka Kebakaran Hutan Gunung Bromo Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar

Pelajaran Berharga Buat Wisatawan, Tersangka Kebakaran Hutan Gunung Bromo Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi Gunung Bromo. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Ini adalah pelajaran berharga bagi pendaki atau wisatawan ketika mengunjungi sebuah tempat agar tetap berhati-hati dan menjaga kelestarian alam tersebut.

Contoh sebuah kelalaian ketika berwisata adalah yang terjadi pada beberapa waktu di kawasan Gunung Bromo. Menyebabkan hutan teletabis di Gunung Broto terbakar.

Hutan di Gunung Bromo terbakar. Ini jelas merusak lingkungan dan tidak lagi bisa dinikmati masyarakat mungkin untuk waktu yang lama.

Di sisi lain, si pelaku juga harus menjalani hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada pelaku.

Tersangkanya adalah Andrie Wibowo Eka Waedhana, berusia 41 tahun untuk kasus kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” jelas Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo,  membacakan vonis putusan atas kasus itu,  di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga  Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta

Dari sisi kurungan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun. Sedangkan, besaran denda lebih tingggi, yaitu dari tuntutan JPU senilai Rp3 miliar menjadi Rp3,5 miliar.

Setelah voni, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atau melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan putusan itu dinilai masih sangat memberatkan tersangka, meski lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Seperti dilansir dari sejumlah media lokal Probolinggo, dia mengatakan kliennya tidak ada niat untuk membakar hutan teletubis di kawasan Gunung Bromo.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life