Categories: Nasional

Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, mengingat kasus pencabulan bisa berdampak berat terhadap psikis korban.

Kasus pencabulan terhadap puluhan siswi SD di Banyuwangi, Jawa Timur, dilakukan oleh terduga pelaku MM yang merupakan penjual mainan latto-latto.

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun. Pelakunya harus dihukum berat,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Apalagi dalam kasus itu, katanya, pelaku telah melakukan perbuatannya selama satu bulan.

“Artinya, dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan,” tegas dia.

Pusat Pelayanan Terpadu

Nahar mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera melakukan pendampingan bagi para korban. Polsek Banyuwangi juga telah menahan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Korban pencabulan diduga sebanyak 21 anak berasal dari satu sekolah yang sama. Namun yang melapor baru dua korban dan empat korban sudah menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan korban lain. Mengingat tersangka berdagang keliling di lingkungan sekolah yang berbeda-beda.

Hukuman Maksimal

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain dikenai pidana penjara, berdasarkan pasal 82 ayat (5) dan (6): pelaku dapat dikenai pidana tambahan. Berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar berharap, ada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak berulang baik dari pihak sekolah dan orang tua siswa untuk terus mengingatkan siswa agar tidak mudah terbujuk orang asing.

Sekolah juga diminta agar melakukan penanganan dengan cara yang tepat terhadap para korban agar tidak menjadi korban lagi karena adanya stigma negatif di sekolah. Sekolah berperan besar guna turut memulihkan siswa dari dampak psikis akibat kekerasan yang dialaminya.

Editor: Dimas Adi Putra

Lala Lala

Recent Posts

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

1 hour ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

3 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

5 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

6 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

7 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

8 hours ago