Home » Pelunasan Biaya Haji untuk Haji Khusus Dimulai, Berikut Jadwal Pembayarannya

Pelunasan Biaya Haji untuk Haji Khusus Dimulai, Berikut Jadwal Pembayarannya

by Junita Ariani
2 minutes read
biaya haji

ESENSI.TV - JAKARTA

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa (21/3/2023). Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya.

Nur Arifin mengatakan, kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan. Jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin. Kemudian, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

Baca Juga  852 Pekerja China Didatangkan Untuk Mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jadwal Pelunasan

Untuk itu, jemaah haji tersebut kata dia, agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi. Dan, Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,

Ia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

a. Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;

b. Tahap 2: 5 – 10 April 2023;

c. Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;

d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

*#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life