Ekonomi

Pembayaran THR Diimbau Paling Lambat 18 April 2023

Seluruh perusahaan diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.

Imbauan itu juga dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.  Ratas tersebut dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Satu hal yang kami imbau agar memberikan THR lebih awal. Paling lambat 18 April,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Ratas.

Dijelaskannya, tenggat pemberian imbauan itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023. Yakni, dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR cair pada 18 April, kata Menhub, para pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan mudik.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan malamnya mereka bisa melakukan perjalanan mudik,” jelas Budi.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, makaTHR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Perubahan Cuti Bersama

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023. Sehingga memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden. Saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi Karya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

3 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

3 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

4 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

4 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

4 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

6 hours ago