Home » Pembebasan Lahan IKN Nusantara Jangan Jadi Konflik Agraria Baru

Pembebasan Lahan IKN Nusantara Jangan Jadi Konflik Agraria Baru

by vera bebbington
2 minutes read
Desain Ibu Kota Negara Nusantara/dok.IKN.go.id

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di IKN  Nusantara di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan Komisi II mengetahui persoalan pembebasan lahan dari informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat.

Dia mengatakan persoalan pembebasan lahan diketahui dari pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023).

“Agar masalah pertanahan IKN  Nusantara diagendakan secara khusus,” dalam laman resmi DPR RI, Selasa (21/2/2023).

“Karena sejak Undang-Undang IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya,” tegasnya.

Dia mengatakan untuk pembebasan lahan yang belum selesai, Negara diminta tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut.

Proses Peralihan Kepemilikan Lahan

Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya,” paparnya.

“Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR,” jelasnya.

Baca Juga  Menpan RB Dukung Transformasi Layanan Keimigrasian

“Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” sambung Yanuar Prihatin.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.

Dia mencontohkan Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah.

“Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan masalah pokok dalam pengadaan lahan adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan.

Selain itu ada juga tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

“Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak bertanya ke kita (Komisi II-red),” tutupnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life