Nasional

Pembentukan Satgas BTS 4G BAKTI Masuk Tahap Finalisasi

Pembentukan Satuan Tugas Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Satgas BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memasuki tahap finalisasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan setelah finalisasi maka Satgas BTS 4G BAKTI akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Budi mengatakan Kementerian maupun lembaga terkait sudah menyampaikan nama-nama sosok yang dipercaya untuk menjalankan amanah sebagai Satgas BTS 4G BAKTI.

“Kami optimistis, Satgas ini akan mampu mengakselerasi penyelesaian pembangunan infrastruktur digital di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” jelasnya, seperti dilansir dari Info Publik, Jumat (6/10/2023).

Satgas BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo ini akan melibatkan unsur dari aparat penegak hukum, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kementerian dan lembaga lain.

“Pembentukan Satgas BTS sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar kendala dalam penyelesaian pembangunan infrastruktur digital, khususnya penyelesaian BTS di daerah 3T dapat segera rampung,” imbuhnya.

Menurutnya, penyelesaian program pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo merupakan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak rakyat dalam memperoleh akses infrastruktur digital.

Dalam hal ini, lanjutnya, dibutuhkan kajian komprehensif untuk menjadi dasar dalam menjalankan strategi serta kebijakan terkait pembangunan infrastruktur digital.

“Kalau sudah diresmikan, Satgas BTS bisa langsung menjalankan percepatan penyelesaian pembangunan BTS,” ujar Budi Arie.

Dukung Percepatn

Untuk itu, Menteri Budi Arie mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung percepatan penyediaan infrastruktur digital melalui BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dalam memberikan akses jaringan digital kepada masyarakat.

Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Sebelumnya, Kejaksanaan Agung menemukan dugaan korupsi di proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo Menteri Komunikasi dan Informatika.

Eks Menkominfo Johnny G Plate telah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Dengan demikian, maka sudah ada enam yang menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain.

Yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan  MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Serta, inisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

7 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

7 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

7 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

7 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

8 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

8 hours ago