Home » Pemecatan AKBP Achirudin Hasibuan Sudah Tepat: Pembelajaran bagi Setiap Pejabat

Pemecatan AKBP Achirudin Hasibuan Sudah Tepat: Pembelajaran bagi Setiap Pejabat

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Putusan Majelis Etik Polri yang telah memberhentikan AKBP Achirudin Hasibuan (AH) secara tidak hormat mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dia mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan Polri. Menurutnya peristiwa di Sumatera Utara (Sumut) itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

“Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi. Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keteranganya, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dia menilai putusan Majelis Etik Polri yang melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) sekaligus menetapkan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat.

“PTDH dan penetapan tersangka telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan,” jelasnya.

Menurutnya, AKBP Achirudin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan. Terlebih Achirudin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

Baca Juga  Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Edy Rahmayadi Ingatkan 3 Hal Penting

“AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan. Bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut kata dia, harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum.

“Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Diketahuui, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life