Home » Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Sektor Perumahan Rp3,7 Triliun

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Sektor Perumahan Rp3,7 Triliun

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah telah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan dengan total mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah telah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan dengan total mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

Dukungan tersebut untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio, dalam keterangan resminy, dikutip, Sabtu (2/12/2023), di Jakarta.

“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar. Serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024”, katanya.

Menurut Febrio, hal tersebut dilakukan untuk merespon pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III 2023 tercatat 4,94 persen. Melambat dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen.

Kondisi tersebut akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok. Di samping gejolak di Amerika dan Eropa.

Hal itu juga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024.

Dukungan ini kata dia, merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak. Baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.

Baca Juga  LMAN Bukukan PNBP Senilai Rp3,7 Triliun di 2023

Dukungan Rumah bagi Masyarakat Miskin

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun.

Yaitu harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023. Nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, kata Febrio, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau.

Melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024. Dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah.

“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio.

Di sisi lain, kata Febrio, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin.

Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama untuk d bulan, November dan Desember 2023.

“Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Rudi H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life