Home » Pemerintah Bolehkan ASN Pria Cuti Saat Istri Melahirkan

Pemerintah Bolehkan ASN Pria Cuti Saat Istri Melahirkan

by fara dama
1 minutes read
Semua Bayi Bakal Dapat Imunisasi Rotavirus Jelang HUT RI (Ilustrasi)/Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas tengah membuat aturan baru. Aturanya adalah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendapat cuti ketika istri melahirkan.

Sebagaimana tertuang dalam RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran. Targetnya aturan itu tuntas April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan hal ini merupakan bentuk perealisasian aspirasi masyarakat selama ini.

Baca Juga  Bayi Kembar Siam di Lampung Segera Dioperasi Pemisahan

Cuti Ayah

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut ‘Cuti Ayah’ sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun dalam aturan ini ‘Cuti Ayah’ berapa lama?

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life