Site icon Esensi TV

Pemerintah Diminta Hentikan ‘Gimmick’ RUU Perampasan Aset

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah mengehentikan 'Gimmick' RUU Perampasan Aset. foto: ist

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah lebih fokus hadirkan substansi dan menghentikan gimmick terkait RUU Perampasan Aset. Sebab, gimmick tersebut akan mengaburkan masalah yang tidak diperlukan.

Ia menjelaskan, Pemerintah melalui, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

“Sekalipun pernyataan ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan Komisi III DPR pada awal April lalu, tapi, ini lebih bagus. Ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” jelas Hidayat.

Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Mahfud MD meminta DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Raker dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset. Yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada? Karena belum diajukan oleh Pemerintah,” tegas Hidayat.

Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR.

Ini membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR sama sekali tidak benar. Karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak.

“Hal ini perlu diluruskan bersama agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).

Ia meminta pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset. Dan, meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

Daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR, Hidayat  meminta lebih baik fokus saja kepada substansinya.

“Agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version