Pembelian beras di ritel modern saat ini telah dibatasi pemerintah. Masyarakat hanya boleh membeli 2 kantong (5 kilogram) atau 10 kilogram per orang.
Pembatasan ini berlaku untuk pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan pemerintah. Yakni untuk mengintervensi laju kenaikan harga beras di dalam negeri.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Komisi VI Faisol Riza menghargai upaya yang dilakukan pemerintah.
“Hari ini kita tahu, sama-sama kita sadari bahwa komoditas pangan terutama beras di mana-mana mulai kelihatan naik harganya. Berarti ini menunjukan ada keterbatasan produk,” ujarnya, Senin (9/10/2023), di Jakarta.
Faisol berharap pemerintah melalui kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembatasan pembelian beras SPHP ini. Sehingga masyarakat tidak ada kepanikan.
“Saya juga berharap pemerintah bisa melakukan terobosan-terobosan baru. Menyediakan atau mencukupkan kebutuhan pasokan di pasaran maupun di cadangan. Supaya kita tidak terlalu terpengaruh kondisi global dalam rangka menjaga inflasi juga. Supaya yang lain-lain, produk lain atau komoditas lain bisa terjaga,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah mengantisipasi hal serupa terjadi kedepannya. Pemerintah diminta untuk membuat rencana jangka panjang agar cadangan pangan dalam negeri terus ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kondisi ini kalau tidak ada antisipasinya barangkali di tahun mendatang masih akan terjadi. Karena itu rencana jangka panjang pemerintah, setahun dua tahun mendatang harus clear. Harus menyiapkan beberapa rencana jika rencana utama ini tidak berhasil,” tutupnya.
Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pembatasan pembelian beras SPHP merupakan kebijakan pemerintah.
Kebijakan ini juga agar stok beras yang dikelola pemerintah aman dan akan terus diperkuat. Terutama untuk menghadapi kekeringan ekstrim akibat dampak El Nino. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu