Pemerintah genjot investasi di bidang minyak dan gas bumi atau Migas dengan menerapkan sistem bagi hasil hingga 50 persen.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi di laman www.esdm.go.id, Kamis (15/6).
Tutuka memaparkan, Pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100% ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).
“Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50% bagi Pemerintah dan 50% bagi KKKS,” ujar dia.
Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola bp.
Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.
“Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS,” kata Tutuka.
Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha migas.
Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, Pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, ujar Tutuka, Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.
“Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan,” katanya.*
Email: AleLuna@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini
BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…
GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…
Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…
Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…
INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…
Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…