Home » Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan UU TPKS

Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan UU TPKS

by Ale Luna
1 minutes read
Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan UU TPKS/KemenPPPA

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah percepat penyusunan aturan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana UU TPKS.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, sejak UU TPKS disahkan, KemenPPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan UU TPKS.

“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” kata Ratna dalam keterangan resminya, Minggu (14/5).

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Baca Juga  Makin Brutal, Meutya Minta Pemerintah Tegas Tumpas Aksi Keji KKB di Papua

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023.

“UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya. Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” kata Ratna.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life