Ekonomi

Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Triwulan II, Simak Alasannya

Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/3/2024) di Jakarta.

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan harga listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November, Desember tahun 2023 dan Januari tahun 2024.

Yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan. Jika dibandingkan tarif pada triwulan I 2024.

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.

“Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya.

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Dan, memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

37 mins ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

52 mins ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

1 hour ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

1 hour ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

2 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

3 hours ago