Home » Pemerintah Resmi Pecat Rafael Sebagai PNS

Pemerintah Resmi Pecat Rafael Sebagai PNS

Proses Hukum Tetap Berjalan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
KPK Minta Rafael Alun Tidak Kabur dan Hadapi Proses Hukum/tangkapan layar

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah secara resmi memecat pegawai Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan ini diputuskan dari hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan institusi lain yang terkait.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan proses administratif untuk menegakkan disiplin pegawai,” jelasnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023), dan mengatakan .

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski PHK, dia mengatakan proses hukum terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus berjalan.

Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan atas beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Dia mengatakan dalam proses penindakan Itjen juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian RI (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam bentuk koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Untuk digaan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal terlibat dari aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS

Baca Juga  Ahmad Doli Kurnia: KPU Binjai Siap Hadapi Pemilu 2024

Kemudian, apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Selama pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, tambahnya, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud.

Namun, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan; kedua Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan; ketiga Tim Investigasi Dugaan Fraud.

Di samping itu, terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kemenkeu.

Pendalaman dilakukan melalui Inspektorat Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi LHKPN maupun ALPHA.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life