Polhukam

Pemerintah Resmi Pecat Rafael Sebagai PNS

Pemerintah secara resmi memecat pegawai Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan ini diputuskan dari hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan institusi lain yang terkait.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan proses administratif untuk menegakkan disiplin pegawai,” jelasnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023), dan mengatakan .

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski PHK, dia mengatakan proses hukum terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus berjalan.

Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan atas beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Dia mengatakan dalam proses penindakan Itjen juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian RI (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam bentuk koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Untuk digaan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal terlibat dari aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS

Kemudian, apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Selama pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, tambahnya, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud.

Namun, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan; kedua Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan; ketiga Tim Investigasi Dugaan Fraud.

Di samping itu, terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kemenkeu.

Pendalaman dilakukan melalui Inspektorat Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi LHKPN maupun ALPHA.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

13 mins ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

43 mins ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

48 mins ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

1 hour ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

3 hours ago

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

4 hours ago