Home » Pemerintah Revisi Aturan Baru Gross Split, Ini 11 Poin Perubahan

Pemerintah Revisi Aturan Baru Gross Split, Ini 11 Poin Perubahan

by Junita Ariani
3 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Untuk mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana dan cepat, pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Noor Arifin Muhammad mengatakan, kontrak Bagi Hasil Gross Split ini telah diberlakukan pemerintah sejak tahun 2018.

“Pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,” kata Noor Arifin.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023), ia mengatakan, kontrak yang disusun tahun 2018 itu mengalami beberapa kali perubahan. Dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai.

Yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif. Serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat.

Selain kontrak Gross Split, Indonesia juga kata dia, memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery. Kontrak ini telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam.

“Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak,” jelasnya.

Noor Arifin mengatakan, kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri.

Empat Urgensi Penyempurnaan Kontrak Gross Split

Menurutnya, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split. Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

“Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain. Dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% 90%. Ini ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” ujar Noor Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil.

“Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” paparnya.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK).

Noor Arifin kembali menegaskan bahwa Pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak Gross Split ini dapat tercapai.

11 Poin Utama Perubahan Nomor 8 Tahun 2017

Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Baca Juga  Virus Demam Babi Afrika Merebak, Pemerintah Didesak Gencarkan Edukasi

1.Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.
5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
8. Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.
11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, Pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik.

Base split minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS. Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS.

Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Tahapan Panjang

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu Migas Konvensional dan MNK untuk Migas Konvensional. Jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen. Yakni jumlah cadangan, lokasi cadangan dan ketersediaan infastruktur

Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen yaotu, harga minyak bumi dan
harga gas bumi.

Untuk MNK, Pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%.

“Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam New Simplified Gross Split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.

Menurutnya, penyusunan rancangan New Simplified Gross Split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022. Yaitu serangkaian Rapat Penyusunan Kebijakan Fiskal MNK. Selain itu juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life