Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN by Agita Maheswari March 8, 2023 Pewarta : Agita Maheswari March 8, 2023 37 views 1 minutes read Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN Share 0FacebookTwitterPinterestTumblrVKWhatsappEmail ESENSI.TV - JAKARTA Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.Otorita IKN mengatakan aturan itu untuk mempercepat pembangunan. ”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Kepala Otorita IKN Bambang Soesantono dikutip dari Antara. Bambang mengatakan, PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Baca Juga Tak Gentar Hadapi Gugatan, Pemerintah Harus Berani Lakukan Hilirisasi IndustriPeraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. Dalam PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada dua pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada satu pasal. ”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.* #Beritaviral #Beritaterkini Editor: Erna Sari Ulina Girsang Agitamaheswari@esensi.tv previous post Nias Utara Ekspor Perdana 74 Ton Kelapa Segar ke China next post Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi You may also like Nilai Ekonomi Digital Indonesia pada 2022 Bernilai USD77 Miliar, Ditopang e-Commerce March 21, 2023 New York Community Bancorp Inc Akuisisi Signature Bridge Bank March 20, 2023 Gagal Bayar Dana Asuransi Deposito Signature Bank Diprediksi USD2,5 Miliar March 20, 2023 BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang Pecahan Baru Selama Ramadan dan Idulfitri March 20, 2023 Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 824 Bal March 20, 2023 Wamendag Sebut Penggunaan QRIS Meningkat, Mencakup 22,5 Juta Merchant March 20, 2023