Home » Pemerintah Tutup 23 Kampus dan Bekukan Izin 31 Perguruan Tinggi

Pemerintah Tutup 23 Kampus dan Bekukan Izin 31 Perguruan Tinggi

Ada Kampus Lakukan Jual Beli Ijazah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pemerintah tutup 23 kampus dan 31 kampus lain dibekukan izinnya. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 kampus (Perguruan Tinggi) dengan mencabut izin operasionalnya per 25 Mei ini.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah pengaduan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan di kampus-kampus tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatatakan, berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, total pengaduan yang diterima oleh Kemendikbudristet sebanyak 52 pengaduan masyarakat.

Di sisi lain, masih ada 31 Perguruan Tinggi lain yang terancam dicabut izinnya jika tidak segera melakukan perbaikan.

Status 31 kampus itu, saat ini, sedang dibekukan izinnya, sambil menunggu evaluasi dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak kampus

Adapun alasan penutupan puluhan kampus tersebut, antara lain sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Praktik Jual Beli Ijazah

Ada juga yang diketahui terbukti, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah.

Kemudian, adanya penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Serta perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penutupan sejumlah perguruan tinggi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ia pun meminta Pemerintah memberikan kepastian bagi mahasiswa dan dosen di kampus tersebut.

Baca Juga  KTT ASEAN 2023 Sukses, Puan Bangga Kenalkan Labuan Bajo

“Jangan sampai ada mahasiswa yang terlantar dan dosen yang menganggur karena tidak mendapatkan tempat baru untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan”.

“Ini harus dilakukan demi kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Puan, dalam keterangan pers, Selasa (30/5/2023), di Jakarta.

Lebih jauh, terlepas dari berbagai persoalan yang dialami kampus tersebut,  Puan mengingatkan Pemerintah untuk memiliki program alternatif lain bagi mahasiswa dan dosen yang perguruan tinggi yang ditutup.

Baik skema perpindahan mahasiswa ke universitas lain dengan memperhitungkan banyak aspek hingga fasilitas tempat bekerja baru bagi dosen.

“Penutupan lembaga pendidikan jangan sampai menghambat proses belajar mengajar, dan mempengaruhi kesejahteraan pendidik,” ujarnya.

Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan universitas atau perguruan tinggi yang mampu menampung seluruh peserta didik.

Pemerintah kata Puan, harus betul memastikan bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

“Sehingga mahasiswa yang betul-betul belajar dapat menyelesaikan pendidikan hingga mendapatkan gelar pendidikan yang dicita-citakan,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life