Home » Pemilu 2024 Diminta Tetap Sesuai Amanat UU Nomor 7 Tahun 2017

Pemilu 2024 Diminta Tetap Sesuai Amanat UU Nomor 7 Tahun 2017

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Pemilihan Umum atau Pemilu yang jauh tanggal 14 Feebruari 2024 sebagai hari libur nasional.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dinilai harus dijalankan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan DPR RI berpandangan bahwa dalam tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” jelasnya, seperti dilansir dalam laman resmi DPR RI, Rabu (22/2/2023).

Sidang lanjutan Uji Materi UU Pemilu, terutama gugatan soal daftar pemilihan proposional terbuka dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Hal ini disampaikan Arsul Sani saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa tanggal 21 Februari 2023.

Uji Materi UU Pemilu

Dia menyampaikan keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Sidang juga mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri, serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Tahapan Pemilu tahun 2024, tegas Asrul Sani, telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Seorang WNI Minta MK Batalkan Larangan Golput di Pemilu

Keputusan ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024.

“Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan,” ujar Arsul.

Lebih jauh, dia mengatakan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 tersebut telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Pemerintah.

Pihak Pemerintah, meliputi Menteri Dalam Negri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Semua pihak, tambahnya, telah menyepakatinya dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

“Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan sistem pemilu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum 2024 adalah tidak logis.

Usulan itu, menurutnya, dapat membahayakan demokrasi.

Dia menilai Sistem Proporsional Tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.*

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life