Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah diajukan Pemprov sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upayanya yaitu penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Mudah-mudahan segera terealisasi dan kita terapkan,” kata Pj Gubernur usai Rapat Paripurna dengan DPRD Sumut, di kantor dewan setempat, Medan, Rabu (29/11/2023).
Perda ini juga kata Hassanudin, akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga. Sehingga, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan masukan untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini. Dia berharap Ranperda ini sesegera mungkin bisa disahkan.
“Kita tentu mengikuti prosedurnya, tetapi kami berkomitmen agar prosesnya lebih cepat sehingga sesegera mungkin bisa diaplikasikan,” kata Baskami.
Pada kesempatan itu juga dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD. Mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir pada Rapat Paripurna ini Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho serta jajaran OPD Pemprov Sumut. Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa, Wakil Ketua II Irham Buana Nasution dan Wakil Ketua III Rahmansyah Sibarani, serta unsur Forkopimda Sumut.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu