Home » Pemprov Kaltim Diminta Tekan Angka Pernikahan Dini

Pemprov Kaltim Diminta Tekan Angka Pernikahan Dini

by Junita Ariani
1 minutes read
pernikahan dini

ESENSI.TV - SAMARINDA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk menekan angka pernikahan dini. Pasalnya, kasus hamil di luar nikah saat ini sangat tinggi yang banyak menjerat anak usia remaja.

Anggota DPRD Kalitim, Fitri Maisyaroh mengatakan, setiap tahun di Kaltim tercatat sekitar 1.000 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar.

Anggota Komisi IV itu mengatakan, bebasnya pergaulan remaja saat ini, membuat moral generasi muda semakin terdegradasi.

“Tingginya angka pernikahan usia dini dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka balita stunting. Padahal Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka kekerdilan itu,” kata Fitri.

Menurutnya, penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini.

“Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaiannya,” kata Fitri, dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023)

Dikatakannya, salah satu faktor tingginya kasus pernikahan usia dini diakibatkan karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya.

Hal tersebut sesuai hasil riset yang pihaknya pelajari. Karena itu, ia berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.

Baca Juga  Ijeck Dorong BKM di Sumut Tingkatkan Ekonomi Umat

“Kalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,” ucapnya di Samarinda.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Di mana masyarakat mengingat dampak pernikahan dini  dapat menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.

Ia cukup optimis dengan berbagai program yang dilakukan instansinya, memberikan dampak penurunan angka pernikahan usia remaja di Kaltim.

“Pada tahun 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Dari 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021,” kata dia.

Di Kaltim angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional, yakni 12,4 persen. Namun persentase itu, menurut Noryani, masih di bawah provinsi lain di Provinsi di Pulau Kalimantan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life