Home » Pemprov Sumut dan LPSK Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK

Pemprov Sumut dan LPSK Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK

by Junita Ariani
1 minutes read
Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/9/2023).

ESENSI.TV - MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kerja sama ini terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme.

Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.

Karena itu, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, mengatakan ini perlu menjadi perhatian bersama. Karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin.

“Jadi sekarang bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kita mencari solusinya,” kata Hassanudin, Rabu (20/9/2023) di Medan.

Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.

Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

Baca Juga  Pangdam I/BB Kunjungi Pengolahan Ikan Tilapia Regal Springs Indonesia

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK akan membuat payung hukumnya. Sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan Pemprov Sumut sepakat menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris. Sebelum korban resmi menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.

“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya. Kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Manager Nasution, usai pertemuan.

Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi Covid-19. *
#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life