Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dimiliki Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya wilayah daratan saja. Tidak termasuk wilayah pesisir.
Jadi Pemprov Sumut memiliki rencana zonasi perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“RTRW ini nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan. Menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir,” kata Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho.
Hal tersebut disampaikan Arief usai menghadiri Rakor Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut di Hotel LePolonia, Jalan Sudirman Medan, Jumat (27/10/2023).
Menurut Arief, penyempurnaan dan revisi Perda RTRW Sumut perlu dilakukan. Karena muncul peraturan Menteri ATR/BPN ada penyatuan tata ruang antara daratan dan wilayah pesisir. Padahal selama ini tata ruangnya terpisah.
“Kenapa perlu direvisi? Karena muncul peraturan Menteri ATR/BPN. Ada penyatuan tata ruang antara daratan dan wilayah pesisir yang selama ini tata ruangnya terpisah,” katanya.
Arief berharap, ada masukan dan keterlibatan aktif dari seluruh pihak, agar program yang direncanakan bisa perjalan maksimal dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Apalagi, penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
“Di sini kita padukan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. Jadi perlu koordinasi, baik koordinasi satu wilayah administrasi, antardaerah dan antartingkatan pemerintah,” harapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Marlindo Harahap, berharap, Rakor ini melibatkan forum dalam tahap perencanaan tata ruang.
Kemudian, pemanfaatan ruang hingga pengendalian pemanfaat ruang, untuk penyempurnaan Revisi RTRW Sunut.
Turut hadir pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut, para anggota dan kelompok forum penataan ruang Sumut.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu