Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Sumut.
Ranperda ini untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Sumut. Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek.
Antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya.
Pendaftaran misalnya, Pemda hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak. Dan, itu terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.
“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin.
Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada Ranperda ini yaitu, kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data. Kerja sama ini dilakukan dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga.
Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi.
“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi. Namun tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan,” kata Hassanudin, Kamis (26/10/2023) di Medan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas secara detail Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumut.
Hal yang tidak kalah pentingnya kata Baskami, yaitu keharmonisan dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya
“Kita akan bahas bersama sesuai dengan tahapan-tahapannya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” kata Baskami. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu