Home » Pemusnahan Narkotika di Sulawesi Tengah, Ada 1,009 Gram Sabu!

Pemusnahan Narkotika di Sulawesi Tengah, Ada 1,009 Gram Sabu!

by Administrator Esensi
2 minutes read
Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ribuan Gram Narkotika di Sulteng

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemusnahan ribuan gram Narkotika bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan turut hadir dalam pada Jumat (04/08). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi penindakan keduanya di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana menjelaskan bahwa ada beberapa jenis Narkotika yang dimusnahkan. “Ada sebanyak 1,009 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus. Selain itu ada 9,295 gram ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar.”

Ia menambahkan, saat ini permasalahan narkoba terus saja mengancam dan berdampak buruk bagi keamanan dan keselamatan bangsa. Permasalahan ini pun menjadi tantangan bagi Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai community protector.

Dalam menangani permasalahan narkoba, Bea Cukai turut merangkul aparat penegak hukum (APH) terkait. Kerja sama antar-APH tersebut terwujud melalui penyelenggaraan operasi serentak dan terpadu Bea Cukai dengan APH lainnya. Seperti BNN, Polri, dan TNI AD.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik. Sehingga terus mendukung upaya memberantas peredaran narkotika khususnya di Sulawesi Tengah,” pungkas Krisna.

Baca Juga  Pahami Perppu 2/2022 Ciptaker! Ketentuan Substansi Ketenagakerjaan Ada dalam Bab IV 

Kasus Penyeludupan Narkotika Sebelumnya

Baru-baru ini, Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika. Dengan berbagai modus penyembunyian pada barang kiriman. Modus yang digunakan mulai dari penyembunyian narkotika dalam buku, sertifikat hingga spare part bekas (false concealment).

Dari penindakan yang terlaksana selama Mei sampai Juni 2023 tersebut, petugas menangkap seorang tersangka WNI asal Bali. Dan menyita barang bukti 493 gram kokain dan 6.166 gram methamphetamine (sabu-sabu).

Dari tiga penindakan yang dilakukan, jumlah total barang bukti narkotika. Yaitu sebanyak 493 gram narkotika jenis kokain dan 6.166 gram jenis methamphetamine (sabu-sabu).

Hasil penindakan ini ternyata mampu menyelamatkan 33.000 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp29 miliar. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Nabila Tias Novrianda

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life