Home » Pendaftaran Telah Dibuka, Inilah Syarat, Gaji dan Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pendaftaran Telah Dibuka, Inilah Syarat, Gaji dan Tugas Pantarlih Pemilu 2024

by Junita Ariani
3 minutes read
pemilu1 JPG

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara resmi telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman, yakni mulai 26-31 Januari 2023.

Sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 3 Februari 2023.

Lantas apa-apa saja persyaratan untuk menjadi Pantarlih?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada, Jumat (27/1/2023), berikut seputar Pantarlih Pemilu 2024.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, Anda harus memenuhi lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratannya.

Sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.

Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca Juga  OIC-CA 2023 Ditutup, Hasilkan 12 MoU Bidang Teknologi dengan Bangladesh dan Uganda

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.

Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar  Rp1 juta. Besaran honor tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp800 ribu.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. *

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life