Home » Peneliti BRIN Sebut Penundaan Pemilu Adalah Tindakan Makar

Peneliti BRIN Sebut Penundaan Pemilu Adalah Tindakan Makar

by Junita Ariani
1 minutes read
BRIN

ESENSI.TV - JAKARTA

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menjelaskan penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu sama saja dengan tindakan makar.

“Sesuai aturan, apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi. Melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar,” kata Lili.

Lili menyampaikan itu dalam diskusi “Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat” di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan-tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.

Sementara menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.

“Kalau mengacu pada konstitusi, tuntutan yang dilakukan Partai Prima ini sudah melanggar aturan main konstitusi. Bahwa konstitusi mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali,” jelas Lili dikutip dari Antara.

Baca Juga  Nikuba Dilirik Mancanegara, Penemu Sindir Pemerintah

Konstitusi, UUD 1945 kata dia secara jelas dan tegas, tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran yang menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan,” kata dia.

Dan, konstitusi di negara ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun. Semua harus tunduk kepada konstitusi.

“Tidak boleh ada siapapun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi. Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, UUD 1945 adalah aturan main yang perlu kita junjung tinggi. Tidak boleh dimain-mainkan,” ujarnya. *

#beritaterkini
#beritaviral

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life