Home » Pengadilan Pajak Dinilai Sulit Putus Rantai Kejahatan Pajak Karena Tidak Independen

Pengadilan Pajak Dinilai Sulit Putus Rantai Kejahatan Pajak Karena Tidak Independen

Pengamat: Pengadilan Pajak Seharusnya di Bawah Mahkamah Agung

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pengadilan Pajak Foto DJP

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan pajak dinilai perlu ditataulang, baik secara hukum, administrasi, organisasi dan finansialnya untuk memutus rantai kejahatan pajak.

Praktisi hukum Rocky Marbun mengatakan revisi sangat mendesak dilakukan untuk memutus mata rantai mafia pajak dan makelar kasus yang sudah menggerogoti pengadilan perpajakan (PP).

“Poin penting yang harus diperhatikan adalah pengadilan pajak harus berada di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya, dalam jurnalnya berjudul Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia yang dirilis dalam academia.edu, seperti dikutip esensitv, Senin (13/3/2023).

Selain itu, dia menilai patut dipertimbangkan membentuk PP setidaknya di empat kota, Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar dan pengadilan tinggi banding di Jakarta.

Di dalam dalam Pasal 27 UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan PP merupakan bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki hukum acara tersendiri.

“Namun jika dicermati beberapa pasal yang termuat di dalam UU Pengadilan Pajak tersebut, maka nampaknya pengadilan memiliki sifat kemandirian yang berdiri sendiri terpisah dari Mahkamah Agung,” terang Rocky.

Maraknya kasus putaran uang yang diduga hasil kejahatan perpajakan belakangan ini, menyusul gaya hidup mewah keluarga wajib pajak, memunculkan kembali desakan untuk merevisi Undang Undang PP.

Para praktisi, pengamat dan konsultan hukum sudah memperingatkan bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PP sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan karena di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Mikrofon Gibran di Debat Cawapres, Bareskim Polri Akan Panggil Roy Suryo

UU Pengadilan Pajak Langgar Prinsip Dasar Kehakiman

Konsultan Hukum Joko A Sugianto dalam jurnalnya bertajuk Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia mengatakan Undang No.14 Tahun 2002 tentang PP tidak sejalan dan tidak sesuai dengan prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

UU Pajak, jelasnya, menjadikan pengadilan tidak bebas dan merdeka (independence of judiciary), seperti tercantum dalam Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 yang bisa mengakibatkan dirugikannya para pencari keadilan (justiciabelen).

Padahal, dia menilai negara perlu mewujudkan sistem peradilan yang independen dalam rangka melindungi kepentingan pencari keadilan dan mencegah penyimpangan di PP yang bisa merugikan kepentingan umum.

“Maka keberadaan PP perlu diubah dan diperbaiki sesuai dengan prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” jelasnya dalam jurnal yang diupload pada academia.edu.

Joko mengemukakan peradilan sebagai sebuah sistem mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam ikut membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).

Peradilan yang tidak independen dan cenderung korup telah terbukti ikut memberikan kontribusi dalam keterpurukan berbangsa dan bernegara.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life