Home » Pengadilan Tipikor Jakpus Akan Sidangkan Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe

Pengadilan Tipikor Jakpus Akan Sidangkan Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus gratifikasi Gubernur non-aktif Papua Barat akan memasuki persidangan tersangka pemberi suap, yaitu Direksi PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, kepada Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tim JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Direksi PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Waktu sidang perdana tersangka pemberi suap , jelasnya, akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu jadwalnya. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan sesuai dengan pasal sual.

Loloskan Proyek Infrastruktur TA 2019-2021

Sebelumnya, dalam temu pers di Kantor KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Lukas Enembe diketahui aktif melakukan upaya memenangkan perusahaan Rijatono.

Sehingga perusahaan itu mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

RL mendapatkan beberapa proyek untuk tahun anggaran 2019-2021, antara lain proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar.

Ada juga proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Integrasi senilai Rp13,3 miliar.

Atas tindak pidan aini, Lukas Enembe dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memblokir rekening Lukas Enembe terkait kasus ini yang memiliki dana Rp76,2 miliar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life