Home » Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka, Cek Caranya

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka, Cek Caranya

by Junita Ariani
2 minutes read
guru

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Ali Ramdhani mengatakan, total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar.

“Anggaran tersebut untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Ali, pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sudah dibuka hingga 7 April 2023.

Pemberian tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru. Di samping memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu merupakan amanat undang-undang.

Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru di wilayahnya.

Baca Juga  Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan yang berlaku, pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life