Site icon Esensi TV

Pengamat: Masa Jabatan Kepala Desa Masih Sesuai

kepala desa

Pakar hukum pidana Unidip Semarang, Pujiyono, menilai masa jabatan kepala desa saat ini masih sesuai. foto: antaranews.com

Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono, menilai masa jabatan kepala desa saat ini masih sesuai.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun.

Pujiyono mengatakan, dirinya secara pribadi setuju jika masa jabatan kepala desa dibatasi, seperti halnya masa jabatan presiden yang dibatasi selama 5 tahun.

“Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Karena itu, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

“Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara,” katanya.

Pujiyono mengingatkan, masa jabatan yang terlalu lama dapat mengakibatkan seorang pemimpin cenderung menjadi diktator dan korup.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata Pujiyono seperti dilansir dari antaranews.com, Kamis (26/1/2023).

Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Sebelumnya, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa. *

Editor: Addinda Zen

Exit mobile version