Home » Penganiayaan Korban Anak CDO, KemenPPPA Lakukan Apa?

Penganiayaan Korban Anak CDO, KemenPPPA Lakukan Apa?

by Administrator Esensi
2 minutes read
KEMENPPPA DAMPINGI PROSES HUKUM KORBAN ANAK CDO, PASTIKAN PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak CDO (17). Dilakukan oleh terdakwa MDS dan SLR yang mulai digelar pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menekankan melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memantau proses persidangan guna memastikan pemenuhan hak anak korban.

“Melalui Tim SAPA 129, kami hadir langsung dalam sidang perdana kasus penganiayaan korban anak CDO. Guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan.  Proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (8/6).

SAPA 129 Siap Pantau Kesehatan Korban

Dalam persidangan Tim SAPA 129 berperan mendampingi dan memantau kesehatan korban anak. Juga koordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum. Serta memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik mengingat hingga kini korban anak CDO masih dalam proses pemulihan.

“Mengingat kondisi korban anak CDO yang masih dalam proses pemulihan. Kami memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial,” ungkap Nahar.

KemenPPPA Dorong Anak CDO Dapatkan Hak Restitusi

Nahar menjelaskan, tidak hanya pendampingan. KemenPPPA pun mendorong korban anak CDO mendapatkan hak Restitusi dari terdakwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak Penganiayaan yang dilakukannya.

Baca Juga  Kisah-Kisah Februari, Bulan Cinta dan Kasih Sayang

Korban anak berhak mengajukan Restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban.

“Untuk memastikan hak Restitusi, kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dan lembaga terkait lainnya. Juga terus mengawal serta memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini,” tutur Nahar.

Komitmen untuk Pemenuhan Hak-Hak Anak, KemenPPPA Lakukan Apa?

JPU menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa MDS, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemantauan persidangan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebagai kementerian yang dimandati dengan urusan perempuan dan anak, kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan. Sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi,” tandas Nahar.

Editor: Nabila Tias Novrianda

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life