Home » Pengelolaan Basan dan Baran, Bagaimana Agar Seimbang?

Pengelolaan Basan dan Baran, Bagaimana Agar Seimbang?

by Administrator Esensi
2 minutes read
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kemenkumham

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengelolaan barang sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kini menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Diperlukan mekanisme check and balances sebagai bentuk saling mengontrol dan menjaga keseimbangan dalam mengelola basan dan baran diantara lembaga-lembaga negara.

Atensi anggota dewan terhadap isu ini mencuat manakala mereka meninjau pengelolaan basan baran di Rupbasan Kelas II Serang saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Provinsi Banten.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak sendirian di dalam mengelola rampasan aset hasil tindak pidana. Ada beberapa institusi lain yang memiliki kompetensi dan fasilitas serupa. Sebut saja Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara, lalu Kejaksaan dimana terdapat Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Pengelolaan Aset Tindak Pidana

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP, Arsul Sani mengatakan dirinya kurang sepakat jika pengelola aset tindak pidana dilakukan oleh Kejaksaan. Dimana Kejaksaan berpeluang besar mengelola barang sitaan negara lewat Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, diperlukan check and balances antar institusi pemerintah di dalam mengelola basan dan baran tersebut.

“Saya pribadi agak kurang sepakat. Saya berharap (pengelola aset tindak pidana) itu tetap ada di Kemenkumham, agar check and balances bisa kita jalankan dengan lebih baik,” kata Arsul, Senin (17/07/2023) siang di aula Kanwil Kemenkumham Banten.

“Dia (Kejaksaan) yang menyita, merampas, dan menyimpan. Manusia itu godaannya besar. Saya lebih condong manager (rupbasan)-nya itu ada di Kemenkumham. Teman-teman di Kemenkumham tunjukkan tata kelola di rupbasan yang berkelas,” tambahnya.

Lain halnya dengan Sarifuddin Sudding. Menurut anggota F-PAN ini banyak barang-barang yang ada di rupbasan ini tidak bisa dilakukan tindakan, karena Kemenkumham tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi, hanya sekedar menyimpan.

Baca Juga  Kerja Sama Indo-UEA Bangun Mangrove Research Center

“Rupbasan ini menjadi beban buat Kemenkumham, di satu sisi hanya disuruh menyimpan tapi tidak bisa mengeksekusi, yang kedua menjadi birokrasi yang sangat panjang. Menurut saya rupbasan harus di Kejaksaan. Mulai dari proses awal yang memahami benda-benda sitaan itu adalah Kejaksaan. Jangan menambah kewenangan, akan tetapi itu hanya menjadi beban,” ujarnya.

Aset Barang Harus Dilindungi

Sementara itu, Agung Budi Santoso dari F-P. Demokrat mempertanyakan bagaimana biaya perawatan dari barang-barang tersebut. Mengingat perawatan barang-barang, terutama barang yang berbahaya seperti bahan bakar minyak, tentunya akan sangat riskan kalau terlalu lama disimpan didalam rupbasan.

“Uapnya saja sudah berbahaya, baunya menyengat. Saya khawatir kalau ada korsleting listrik, (lalu timbul) percikan api, perlu dipikirkan untuk dibuat aturan khusus agar barang-barang seperti itu tidak terlalu lama disimpan di rupbasan,” kata Agung.

“Saya kira ini penting mengingat kita juga harus melindungi aset dari barang-barang itu sendiri. Karena kalau kebakaran bukan cuma rupbasan, tapi juga berdampak ke (bangunan) sebelah kanan dan kiri. Selain itu juga kualitasnya akan menurun, akan susut. Saya kira ini perlu dipikirkan,” sambungnya.

Selain ketiga anggota dewan diatas, dalam kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni dari F-P. Nasdem juga diikuti oleh sejumlah anggota lainnya, seperti Ichsan Soelistio, M. Nurdin, dan I Wayan Sudirta dari F-PDI Perjuangan; Supriansa dari F-P. Golkar, Wihadi Wiyanto (F-P. Gerindra); Romo H.R. Muhammad Syafi’i (F-P. Gerindra); Didik Mukrianto (F-P. Demokrat); Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (F-PKS), dan Achmad Dimyati Natakusumah (F-PKS).

Sedangkan dari pihak Kanwil Kemenkumham Banten hadir lengkap seluruh jajaran dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Banten.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life