Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) sudah dilakukan.
Pembayaran ganti rugi sebagaimana putusan pengadilan (konsinyasi). Ganti rugi telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
“Namun sebelumnya Tim Apraisal telah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP dalam keterangan persnya yang dikutip, Minggu (26/2/2023) di Medan.
Selanjutnya kata dia, Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora), segera menjalankan pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.
“Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, Selasa (21/2/2023) lalu. Petugas juga mengimbau para penggarap bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” ujarnya.
Tim terpadu terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dispora Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre,” ujarnya.
Daulay menegaskan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar penggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan.
Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali sesuai putusan pengadilan yang sah.
“Pemerintah memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 hektare untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan, Pemprov telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan.
Ada sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 miliar. Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam (konsinyasi).
“Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil,” kata Ismail.
Sarusnya kata dia, tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani. Juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke PN Lubukpakam,” jelasnya.*
#beritaviral
#beritaterkini
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
KEJUARAAN Nasional (Kejurnas) Balap Motor Sportbike Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) 2024 putaran keduayang digelar…
UNIVERSITAS Gadjah Mada resmi menjalin kerja sama di bidang Pendidikan dengan Universitas Qatar (QU), Minggu…
DAERAH Istimewa Yogyakarta menjadi daerah denagn jumlah Warisan Budaya Takbenda (WBTb) DIY terbanyak se-Indonesia. Hingga…
TANAH longsor yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, pada Minggu (26/5) dilaporkan…
BUKU biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' baru-baru ini diluncurkan dalam versi bahasa Jepang. Peluncurannya yang…
Kemenangan Manchester United (MU) terhadap Manchester City sudah lewat 2 hari lalu. Namun euforianya masih…