Berita

Penggarap Lahan Sport Centre Sumut Dminta Koperatif, Ganti Rugi Sudah DIberikan

Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) sudah dilakukan.

Pembayaran ganti rugi sebagaimana putusan pengadilan (konsinyasi). Ganti rugi telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

“Namun sebelumnya Tim Apraisal telah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP dalam keterangan persnya yang dikutip, Minggu (26/2/2023) di Medan.

Selanjutnya kata dia, Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora), segera menjalankan pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

“Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, Selasa (21/2/2023) lalu. Petugas juga mengimbau para penggarap bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,” ujarnya.

Tim terpadu terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dispora Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi.

“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre,” ujarnya.

Ganti Rugi Sesuai Putusan PN

Daulay menegaskan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar penggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan.

Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali sesuai putusan pengadilan yang sah.

“Pemerintah memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 hektare untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan, Pemprov telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan.

Ada sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 miliar. Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam (konsinyasi).

“Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil,” kata Ismail.

Sarusnya kata dia, tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani. Juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke PN Lubukpakam,” jelasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

6 hours ago

Semarak Usia 212 Tahun, Kadipaten Pakualaman Yogyakarta Siapkan 21 Event

KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…

6 hours ago

Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…

6 hours ago

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…

7 hours ago

Menhan Prabowo Terima “Medali Zayed” dari Presiden UEA MBZ

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…

7 hours ago

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat: 50 Orang Meninggal, 27 Jiwa Hilang

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…

7 hours ago