Site icon Esensi TV

Pengunduran Diri Rafael Alun sebagai ASN Ditolak

KPK Minta Rafael Alun Tidak Kabur dan Hadapi Proses Hukum/tangkapan layar

Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan kasus gratifikasi Kemenkeu. Foto: Tangkal layar video permintaan maaf Rafael atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditolak. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan hal itu.

Salah satu alasan utama ditolaknya pengajuan pengunduran diri tersebut lantaran yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak,” kata Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (1/3).

Lebih lanjut, penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Suahasil mengatakan, beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.

Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut.

Pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT. Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Dengan penolakan tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

“Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu,” ucap dia.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Exit mobile version