Categories: Nasional

Penyelesaian RUU ASN, Ada 7 Kluster Pembahasan

Permasalahan tenaga non-ASN masih menjadi permasalahan yang terus diatur dalam Undang-Undang. Diketahui jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Tenaga non-ASN atau honorer tersebut membengkak di Pemerintah Daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya.

7 Kluster RUU ASN

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pembahasan hingga 7 kluster. Diantaranya adalah :

  1. Penguatan Sistem Merit
  2. Penetapan kebutuhan ASN
  3. Kesejahteraan ASN
  4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
  5. Penataan tenaga honorer
  6. Digitalisasi manajemen ASN
  7. Serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08).

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Uji Publik RUU ASN di UNP

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat. Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini. Apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

Administrator Esensi

Recent Posts

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

47 mins ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

1 hour ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

1 hour ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

2 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

3 hours ago

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

4 hours ago