Home » Penyelundupan 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Berhasil Diungkap Polisi

Penyelundupan 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Berhasil Diungkap Polisi

by Junita Ariani
1 minutes read
polisi

ESENSI.TV - JAKARTA

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus percobaan penyelundupan 535 karung pakaian bekas. Selain itu, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ke pasar dalam negeri.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari – 22 Maret 2023. Dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).

“Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat. Sedangkan untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor,” katanya dikutip dari Antara.

Auliansyah menambahkan untuk kasus pakaian bekas, tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

Baca Juga  Selamat! Pak Polisi Ini Berhasil Meraih Medali Emas Lomba Hifzil Quran 20 Juz

“Modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali, ” katanya.

Auliansyah menjelaskan, untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal mereka menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.

Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life