Home » Peran dan Fungsi Parpol dalam Demokrasi di Indonesia

Peran dan Fungsi Parpol dalam Demokrasi di Indonesia

by fara dama
2 minutes read
Ilustrasi situasi politik Indonesia. Foto: Image by wirestock on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana. Yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis.  Demikian disampaikan Prof. Dr. Siti Zuhro, MA dalam diskusi yang diselenggarakan Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC). Acara ini bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati bertajuk “Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini”.

Diskusi ini bertempat di Ruang Granada, Universitas Paramadina  dimoderatori oleh Dr. Rizki Damayanti, MA, Kamis (14/12/2023)  .

Menurut Zuhro yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN, partai politik (parpol) baru boleh ikut pemilu minimal sudah berusia 5 tahun dari sejak didirikan.

“Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan dan rekrutmen” kata Siti Zuhro.

Zuhro menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbow. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya, satgas parpol dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer.

“Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola rekrutmen keanggotaan partai. Membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.” Katanya.

Problem Partai Politik di Indonesia

“Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit sistem. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik yaitu pendidikan politik, integrasi politik dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya idiologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform. Juga tidak adanya proses kaderisasi partai politik yang baik” imbuhnya.

Baca Juga  Penelitinya 'Diamuk' Netizen, Kepala BRIN: Kami Tak Bisa Berikan Prediksi, Itu Ranah BMKG!

Menurut Zuhro, Undang-Undang Partai Politik perlu direvisi, harus mengatur syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi yang diterapkan oleh parpol, fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. “Hal ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam rekrutmen keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Sehingga partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.” Ungkapnya.

“Agar sistem partai kader bisa tercipta, maka underbow partai politik tak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dengan civil society dan parpol harus dibedakan dengan organisasi masyarakat” paparnya.

“Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari ‘cantolan‘ ke penguasa, sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalisasi” tambahnya.

Editor: Addinda Zen/Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life