Senin, 22 Desember 2025

Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit Indonesia, Wamenkeu: Lakukan Pelaporan Mandiri

Photo Author
- Senin, 26 Juni 2023 | 15:14 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Ist
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Ist

Pemerintah akan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online.

Yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

“Satgas dengan tegas mengimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan. Dilengkapi dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (236/2023), di Jakarta.

Menurut Luhut, dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar, mengatakan keberadaan data perusahaan sawit yang valid adalah kunci.

Diketahui Wamenkeu adalah Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki negara tidak singkron satu dengan yang lain. Padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu dalam keterangan tertulis Kemenkeu, Senin (26/6/2023), di Jakarta.

Suahasil mengatakan, para pelaku usaha industri sawit diimbau untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya. Dengan begitu, semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.

Memperbaiki Tata Kelola


Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN kata Wamenkeu, diawali dengan pelaporan oleh perusahaan. Setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani. Karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Dijelaskannya, pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan. Yakni melalui pasal 110a dan 110b.

Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama. Supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” tutup  Wamenkeu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X