Sobat Esensi, kamu udah tahu belum, apa perbedaan 5 surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2024 nanti? Kalo belum, yuk simak berita ini!
Menjelang pemilihan umum atau Pemilu di tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan semakin gencar dilakukan. Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara. Adapun posisi yang akan ‘dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
sebetulnya, aturan tentang surat suara Pemilu sudah ada kok, dari yang sebelumnya. Regulasi tersebut telah tercantum pada Rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Kemudian, untuk surat suara pemilu yang anggota DPR, desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris nih. Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan. Dikutip dari Indonesia Baik, dua partai politik dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.
Kabar baiknya, desain ini sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR, ya.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Sampai di sini kamu sudah paham?
Lantas, siapa saja yang sudah diperbolehkan mencoblos pemilu tahun 2024 nanti?
Melansir dari Indonesiabaik.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di DPT, apakah sudah tertera namanya atau belum. Sebab, di masa lalu sering ditemukan kasus di mana warga tidak bisa mencoblos, padahal sudah memenuhi syarat. Begini cara mencari tahu apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum!
Disarankan jika memang sobat Esensi belum terdata, hubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat agar memastikan tercantumnya nama kamu atau mendaftarkan diri sebagai warga yang sudah memenuhi syarat mencoblos.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/ PL/.01.1-BA/05/2022, telah ditentukan nomor urut untuk 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai pemilu 2024. Ini daftarnya!
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu
Editor : Farahdama A.P
PUNCAK perayaan Tri Suci Waisak 2024 jatuh pada Kamis 23 Mei 2023. Pada momen ini…
PESAWAT Singapore Airlines SQ 321 dari London Inggris dengan tujuan ke Singapura mengalami turbulensi parah…
SERANGKAIAN kegiatan yang dilakukan umat Buddha menjelang puncak perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur.…
PRESIDEN Republik Indonesia Ir. Joko Widodo meninjau lokasi terdampak banjir lahar hujan di Kabupaten Agam,…
PENGGUNA kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan…
SETELAH mengalami tekanan selama tahun 2023, kinerja Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali bangkit…