Home » Percepatan RUU PPRT Jadi UU Sebagai Landasan Lindungi Pekerja Domestik

Percepatan RUU PPRT Jadi UU Sebagai Landasan Lindungi Pekerja Domestik

by Junita Ariani
2 minutes read
menaker 2

ESENSI.TV - JAKARTA

Adanya Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang rentan menghadapi pelanggaran hak azasi manusia.

Karena itu, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucap Ida dikutip dari keterangan tertulisnya,  Rabu (25/1/2023).

Pemerintah kata Menaker, memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Menaker menyatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Kemenag Jajaki Perbaikan Tata Kelola Dam Haji

“Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT,” jelasnya.

“Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024,” lanjut Ida Fauziyah.

Meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah kata Ida Fauziyah telah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

“Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro yang beraudiensi kepada Menaker, mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.

Atnike menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. *

Editor: Junita Sianturi

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life