Home » Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3M Dibongkar Bareskrim

Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3M Dibongkar Bareskrim

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Mulai Siapkan Operasi Ketupat Idul Fitri 2023 -Karopenmas Ahmad Ramdhan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Peredaran uang palsu sebanyak Rp 3 miliar dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Bareskrim mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC. Lalu, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2).

Ramadhan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu ditelusuri, sehingga penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM. Dia membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” ujarnya.

Baca Juga  Tiba di Banyuwangi, Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

“Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah). Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat. Lalu, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM,” tambah Ramadhan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing. Yakni membuat atau meniru dan/atau menyimpan dan/atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Ia juga membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life